Fakultas Kehutanan USU Gandeng Yayasan PETAI Sosialisasikan Permen LHK No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Hut.jpg

MEDAN – HUMAS USU : Lembaga Pengembangan Perhutanan Sosial (LPPS) Harangan yang dibentuk oleh Fakultas Kehutanan USU dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), bekerja sama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DisHutProvSu), melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (21/7/2021) melalui metode hybrid yaitu dengan tatap muka (aktual) yang bertempat di Hotel Grand Antares Medan dan secara virtual melalui zoom meeting. Peserta sosialisasi secara aktual berjumlah 30 orang, sedangkan peserta yang mengikuti secara virtual berjumlah 150 orang, terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), UPT LHK, Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara, Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), Pendamping KPS, LSM, perguruan tinggi, pemerhati lingkungan dan lain-lain. 

Sosialisasi dimulai pada pukul 08.30 WIB, diawali sambutan dari Dr Rudi Hartono, S Hut, M Si, selaku Dekan Fakultas Kehutanan USU. Dalam sambutannya, Dekan Fahutan USU menyampaikan profil singkat dari LPPS Harangan, di mana LPPS Harangan didirikan atas kerja sama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (Fahutan USU). Dekan juga menyatakan bahwa, Fahutan USU akan senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam implementasi dan pengembangan program perhutanan sosial. Terlebih lagi pada saat ini Fakultas kehutanan USU sedang menerapkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang sangat memerlukan mitra dalam implementasinya. Program Perhutanan Sosial, khususnya pada KPS, bisa menjadi salah satu tempat yang baik bagi mahasiswa, khususnya dari Fakultas Kehutanan, dalam menjalankan program MBKM ini. 

Setelah Dekan Fahutan USU, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan sosialisasi oleh Dr Ir Bambang Supriyanto, M Sc, selaku Direktur Jenderal PSKL – Kementerian LHK secara virtual. Dirjen PSKL menyampaikan tentang gambaran umum dari Permen LHK No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, di mana menurut beliau program perhutanan sosial sudah “naik kelas”. Program tersebut sudah mempunyai payung hukum yang kuat yaitu UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Oleh karena itu program perhutanan sosial pada saat ini telah menjadi salah satu prioritas pembangunan di Indonesia, sekaligus menjadi sistem pengelolaan hutan di Indonesia dalam mendukung kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi sosialisasi dan diskusi tampil dua oarang narasumber yakni Ir Herianto, M Si selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kepala BPSKL Wilayah Sumatera Apri Dwi Sumarah, S Hut, M Sc, MSE, dengan moderator Dr Oding Affandi, S Hut, MP, dosen pada Fakultas Kehutanan USU dan juga sebagai Ketua LPPS Harangan. 

Narasumber pertama, Ir Herianto, M Si, dalam paparannya menyampaikan, bahwa di Provinsi Sumut telah keluar izin pengelolaan perhutanan sosial seluas 68.409,51 Ha, yang diberikan kepada 133 KPS dengan rincian: Hutan Kemasyarakatan (HKm): 39.294.29 Ha (74 KPS); Hutan Tanaman Rakyat (HTR): 16.595,61 Ha (15 KPS); Hutan Desa (HD): 4.196 Ha (13 KPS); Kemitraan kehutanan (KK): 5.929,78 Ha (30 KPS); dan Hutan Adat (HA): 2.393,83 Ha (1 KPS). 

Capaian tersebut tergolong masih rendah (baru 12,42%) jika dibandingkan dengan target yang harus dicapai yaitu sekitar 550.887 Ha. Dalam upaya mempercepat capaian target tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumut telah menjadikan program Perhutanan Sosial sebagai salah prioritas kebijakan dalam pembangunan kehutanan. 

Dalam mendukung prioritas tersebut Pemda Provinsi Sumut telah menetapkan strategi, arah kebijakan, dan program periode 2019-2023, guna mendukung program Perhutanan Sosial. Salah satu kebijakan yang telah dibuat saat ini yaitu dibentuknya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Sumut yang nantinya berfungsi dalam mendampingi KPS, baik pada masa pra izin maupun pasca izin pengelolaan perhutanan sosial. Ke depan juga akan disusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pehutanan Sosial Provinsi Sumut 

Sementara itu, narasumber kedua, Apri Dwi Sumarah, S Hut, M Sc, MSE, menyampaikan tentang detail dari Permen LHK No 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Berdasarkan Permen LHK No. 9 tahun 2021, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut, Jangka Benah Kebun Rakyat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan sanksi administratif. Di sela penyampaian materinya, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera sangat berharap agar para stakeholder dapat berperan dalam pengembangan program perhutanan sosial sehingga memberikan dampak postif terhadap hutan dan masyarakat. 

Dalam sesi diskusi yang dipandu Ketua LPPS Harangan, berlangsung sangat dinamis dengan banyaknya pertanyaan dari peserta virtual maupun peserta aktual. Banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait hal-hal baru yang ada pada Permen LHK No. 9 tahun 2021 jika dibandingkan dengan Permen LHK sebelumnya, yaitu Permen LHK No. 83 tentang Perhutanan Sosial.

Kontributor: Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

Sumber: usu.ac.id