Kampus merupakan lembaga pendidikan terdiri dari ribuan mahasiswa dengan keseharian yang tidak terlepas dari penggunaan kertas. Bisa diperkirakan dengan jumlah mahasiswa mencapai ribuan, sampah yang dihasilkan setiap harinya pun tidaklah sedikit, mulai dari sampah plastik sampai kertas. Oleh karena itu, diperlukan cara agar limbah kertas tersebut tidak mencemari lingkungan yaitu dengan cara menerapkan konsep 4R (Reduce, Recycle, Reuse, dan Repair atau Recovery). Konsep tersebut dapat menjadi solusi baik dalam hal mengatasi masalah sampah kertas di lingkungan kampus. Pun diperlukan sebuah lembaga yang menjadi pusat pengelolaan sampah pada setiap kampus agar pemanfaatan sampah dapat dilakukan dengan teratur.
Jika pada penerapannya terdapat pihak-pihak yang tidak memenuhi peraturan tersebut, maka dikenakan sanksi aturan seperti yang disampaikan pada Surat Keputusan Rektor di atas. Hal demikian ditekankan dan diharapkan berkelanjutan agar budaya membuang sampah pada tempatnya dan penggunaan kertas daur ulang dapat menjadi sebuah kebiasaan atau gaya seluruh civitas akademika di Universitas Sumatera Utara.